Minggu, 14 Juli 2013

Manfaat KUR terhadap UKM dan Perekonmian Indonesia

I.                Pengertian UKM ( Usaha Kecil Menengah)

Pengertian usaha kecil menengah dapat dilihat dari beberapa aspek. Dalam perekonomian Indonesia, sektor usaha kecil dan menengah memegang peranan penting, terutama bila dikaitkan dengan jumlah tenaga kerja yang mampu diserap oleh usaha kecil dan menengah tersebut. Selain memiliki arti strategis bagi pembangunan, usaha kecil menengah juga berfungsi sebagai sarana untuk memeratakan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai. Pengertian usaha kecil berdasarkan surat edaran Bank Indonesia No.26/I/UKK tanggal 29 Mei 1993 perihal Kredit Usaha Kecil (KUK) adalah usaha yang memiliki total asset Rp60 juta (enam ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah atau rumah yang ditempati. Pengertian usaha kecil ini meliputi usaha perseorangan, badan usaha swasta dan koperasi, sepanjang asset yang dimiliki tidak melebihi nilai Rp600 juta. Sedangkan berdasarkan UU No.10/1995 tentang usaha kecil, yang dimaksud dengan usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dalam memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Yang dimaksud disini meliputi juga usaha kecil informal yaitu berbagai usaha yang belum terdaftar, belum tercatat, dan belum berbadan hukum, dan usaha kecil tradisional yaitu usaha yang telah digunakan secara turun temurun, dan atau berkaitan dengan seni budaya




Gambar 1. Kegiatan UKM

http://www.depkop.go.id/


II.                Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Kredit Usaha Rakyat, yang selanjutnya disingkat KUR, adalah kredit/ pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah Koperasi (UMKM-K) dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif. KUR adalah program yang dicanangkan oleh pemerintah namun sumber dananya berasal sepenuhnya dari dana bank. Pemerintah memberikan penjaminan terhadap resiko KUR sebesar 70% sementara sisanya sebesar 30% ditanggung oleh bank pelaksana. Penjaminan KUR diberikan dalam rangka meningkatkan akses UMKM-K pada sumber pembiayaan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. KUR disalurkan oleh 6 bank pelaksana yaitu Mandiri, BRI, BNI, Bukopin, BTN, dan Bank Syariah Mandiri (BSM).




Gambar 2. Sosialisasi KUR

http://www.komite-kur.com/



III.                Manfaat Kredit usaha rakyat terhadap UKM ( Usaha Kecil Menengah)

KUR sendiri diperuntukkan untuk membantu pembiayaan yang dibutuhkan oleh UKM untuk mengembangkan kegiatan usahanya.Sedangkan Manfaat KUR bagi Pemerintah adalah  tercapainya percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UKM dalam rangka penanggulangan / pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja serta pertumbuhan ekonomi. Program KUR diperuntukan untuk masyarakat yang ingin berwirausaha dari usaha kecil dan menengah. Pemerintah bekerja sama dengan dengan beberapa jumlah bank di Indonesia dengan tingkat suku bunga yang berbeda di tiap banknya. Namun tidak semua bank di Indonesia yang dapat menyalurkan kredit usaha rakyat.  UKM harus mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif  untuk bersaing dalam perdagangan bebas dengan melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien,menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas.

Peranan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah sentral, namun kebijakan pemerintah maupun pengaturan yang mendukungnya sampai sekarang dirasa belum maksimal. Hal ini dapat dilihat bahkan dari hal yang paling mendasar seperti definisi yang berbeda untuk antar instansi pemerintahan. Demikian juga kebijakan yang diambil yang cenderung berlebihan namun tidak efektif, hinga kebijakan menjadi kurang komprehensif, kurang terarah, serta bersifat tambal-sulam.



  IV.   IV.      Kendala pemberian Kredit Usaha Rakyat

Sama seperti berbagai program pemerintah dibidang perkreditan lainnya,dari aspek jumlah dana yang tersalur dan jumlah nasabah yang mendapatkan pinjaman, program KUR telah berhasil melampaui target. Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah masih adanya berbagai isu dan sinyalermen yang menyatakan bahwa program ini masih sulit di akses karena kalangan bank penyalur masih mensyaratkan adanya agunan yang cukup besar. Untuk mengatasi masalah tersebut memang telah diambil kebijakan antara lain dengan menaikan jaminan pemerintah oleh lembaga penjaminan dari 70 % menjadi 80%. Demikian juga telah dilakukan pengelompokan peminjam menjadi dua kelompok yaitu kredit untuk usaha mikro sampai dengan Rp 20 juta yang tidak memerlukan agunan dan kredit diatas 20 juta sampai dengan 500 juta yang tadinya memerlukan agunan 30 % akan diturunkan menjadi 20 %.hasil penelitian yang dilakukan oleh kementerian Negara Koperasi dan UMKM tahun 2006 memperkirakan kebutuhan kredit per unit UMKM sebesar Rp3.870.000 untuk usaha mikro, Rp 148,54 juta untuk usaha kecil dan Rp 1,2413miliar untuk usaha menengah. Rata-rata kebutuhan UMKM adalah sebesar Rp6,81 juta, sehingga total kebutuhan kredit Untuk UMKM yang diperkirakan sekarang ini jumlahnya mencapai lebih dari 49 juta, adalah sebesar Rp 333,70Triliun. Sampai dengan akhir Desember tahun 2010 penyakuran KUR sudah mencapai 30,6 trililiun. Jumlah ini memang terlihat cukup besar dan sudah melebihi target yang ditetapkan yaitu Rp 30 Triliun. Namun dengan asumsi87,34 % UMKM memerlukan pinjaman modal, jumlah tersebut nampaknya baru 9,17 persen dari kebutuhan kredit UMKM. Demikian juga jumlah orang yang mendapatkan kredit yaitu nasabah KUR sebanyak lebih kurang 3,6 juta orang.Jumlah ini relatif kecil dibandingkan dengan jumlah UMKM yang membutuhkan pinjaman. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Kementerian negara koperasi danUKM tahun 2006 yang menyatakan bahwa jumlah UMKM yang membutuhkan kredit ada sebanyak 87,34 % dari jumlah UMKM yang ada di Indonesia atausekirar 42,796 juta unit usaha.

Dengan demikian jumlah nasabah yang tercover dengan program KUR sebanyak 3,6 juta orang baru 8,4 % dari jumlah UMKM yang membutuhkan pinjaman. Beberapa masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan program KUR khususnya dalam pengembangan penyaluran KUR menurut Achmad Junaidi (2010) antara lain :

1)  Tidak semua bank pelaksana memiliki kantor atau outlet yang mudah dijangkau oleh UMKM

2)   Masih banyak petugas bank yang sering meminta agunan tambahan yang berlebihan, meskipun KUR pada perinsipnya sudah dijamin oleh perusahaan penjaminan

3)  Biaya transaksi kredit maih danggap terlalu tinggi terutama untuk kredit dengan pinjaman kecil-kecil

4)     Bunga kredit KUR masih dianggap terlalu tinggi oleh kalangan UMKM

5) Keterbatasan jumlah dan kualitas petugas pendamping kredit /BDS/KKMBdalam membantu UMKM dalam mengakses kredit

6)  Rendahnya peran serta aparat pemerintah dalam menyiapkan calon debitur



    V.    V.     Saran

Dari pembahasan di atas maka dapat disarankan adanya penambahan bank penyalur dan atau kantor/outlet bank penyalur yang mudah dijangkau oleh UMKM. Tentunya Diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap bank-bank penyalur agar tidak meminta agunan tambahan yang lebih besar dari ketentuan yang telah ditetapkan. Pemerintah sebagai penentu kebijakan juga diharapkan mampu mendukung kegiatan KUR tersebut