I.
Pengertian UKM ( Usaha Kecil Menengah)
Pengertian usaha kecil menengah dapat
dilihat dari beberapa aspek. Dalam perekonomian Indonesia, sektor usaha kecil
dan menengah memegang peranan penting, terutama bila dikaitkan dengan jumlah
tenaga kerja yang mampu diserap oleh usaha kecil dan menengah tersebut. Selain
memiliki arti strategis bagi pembangunan, usaha kecil menengah juga berfungsi
sebagai sarana untuk memeratakan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai. Pengertian
usaha kecil berdasarkan surat edaran Bank Indonesia No.26/I/UKK tanggal 29 Mei
1993 perihal Kredit Usaha Kecil (KUK) adalah usaha yang memiliki total asset
Rp60 juta (enam ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah atau rumah yang
ditempati. Pengertian usaha kecil ini meliputi usaha perseorangan, badan usaha
swasta dan koperasi, sepanjang asset yang dimiliki tidak melebihi nilai Rp600
juta. Sedangkan berdasarkan UU No.10/1995 tentang usaha kecil, yang dimaksud
dengan usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dalam
memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta
kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Yang dimaksud disini
meliputi juga usaha kecil informal yaitu berbagai usaha yang belum terdaftar,
belum tercatat, dan belum berbadan hukum, dan usaha kecil tradisional yaitu
usaha yang telah digunakan secara turun temurun, dan atau berkaitan dengan seni
budaya
Gambar 1. Kegiatan UKM
http://www.depkop.go.id/
II.
Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit Usaha Rakyat, yang selanjutnya disingkat KUR,
adalah kredit/ pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah Koperasi (UMKM-K)
dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas
penjaminan untuk usaha produktif. KUR adalah program yang dicanangkan oleh
pemerintah namun sumber dananya berasal sepenuhnya dari dana bank. Pemerintah
memberikan penjaminan terhadap resiko KUR sebesar 70% sementara sisanya sebesar
30% ditanggung oleh bank pelaksana. Penjaminan KUR diberikan dalam rangka
meningkatkan akses UMKM-K pada sumber pembiayaan dalam rangka mendorong
pertumbuhan ekonomi nasional. KUR disalurkan oleh 6 bank pelaksana yaitu
Mandiri, BRI, BNI, Bukopin, BTN, dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Gambar 2. Sosialisasi KUR
http://www.komite-kur.com/
III.
Manfaat Kredit usaha rakyat terhadap UKM
( Usaha Kecil Menengah)
KUR sendiri diperuntukkan untuk membantu pembiayaan yang
dibutuhkan oleh UKM untuk mengembangkan kegiatan usahanya.Sedangkan Manfaat KUR
bagi Pemerintah adalah tercapainya
percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UKM dalam rangka
penanggulangan / pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja serta pertumbuhan
ekonomi. Program KUR diperuntukan untuk masyarakat yang ingin berwirausaha dari
usaha kecil dan menengah. Pemerintah bekerja sama dengan dengan beberapa jumlah
bank di Indonesia dengan tingkat suku bunga yang berbeda di tiap banknya. Namun
tidak semua bank di Indonesia yang dapat menyalurkan kredit usaha rakyat. UKM harus mempersiapkan diri agar mampu
bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif untuk bersaing dalam perdagangan bebas dengan
melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien,menghasilkan produk yang
sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas.
Peranan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah sentral,
namun kebijakan pemerintah maupun pengaturan yang mendukungnya sampai sekarang
dirasa belum maksimal. Hal ini dapat dilihat bahkan dari hal yang paling
mendasar seperti definisi yang berbeda untuk antar instansi pemerintahan.
Demikian juga kebijakan yang diambil yang cenderung berlebihan namun tidak
efektif, hinga kebijakan menjadi kurang komprehensif, kurang terarah, serta bersifat
tambal-sulam.
IV. IV. Kendala pemberian Kredit Usaha Rakyat
Sama seperti berbagai
program pemerintah dibidang perkreditan lainnya,dari aspek jumlah dana yang
tersalur dan jumlah nasabah yang mendapatkan pinjaman, program KUR telah
berhasil melampaui target. Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah masih adanya
berbagai isu dan sinyalermen yang menyatakan bahwa program ini masih sulit di
akses karena kalangan bank penyalur masih mensyaratkan adanya agunan yang cukup
besar. Untuk mengatasi masalah tersebut memang telah diambil kebijakan antara
lain dengan menaikan jaminan pemerintah oleh lembaga penjaminan dari 70 %
menjadi 80%. Demikian juga telah dilakukan pengelompokan peminjam menjadi dua
kelompok yaitu kredit untuk usaha mikro sampai dengan Rp 20 juta yang tidak
memerlukan agunan dan kredit diatas 20 juta sampai dengan 500 juta yang tadinya
memerlukan agunan 30 % akan diturunkan menjadi 20 %.hasil penelitian yang
dilakukan oleh kementerian Negara Koperasi dan UMKM tahun 2006 memperkirakan
kebutuhan kredit per unit UMKM sebesar Rp3.870.000 untuk usaha mikro, Rp 148,54
juta untuk usaha kecil dan Rp 1,2413miliar untuk usaha menengah. Rata-rata
kebutuhan UMKM adalah sebesar Rp6,81 juta, sehingga total kebutuhan kredit
Untuk UMKM yang diperkirakan sekarang ini jumlahnya mencapai lebih dari 49
juta, adalah sebesar Rp 333,70Triliun. Sampai dengan akhir Desember tahun 2010
penyakuran KUR sudah mencapai 30,6 trililiun. Jumlah ini memang terlihat cukup
besar dan sudah melebihi target yang ditetapkan yaitu Rp 30 Triliun. Namun
dengan asumsi87,34 % UMKM memerlukan pinjaman modal, jumlah tersebut nampaknya
baru 9,17 persen dari kebutuhan kredit UMKM. Demikian juga jumlah orang yang
mendapatkan kredit yaitu nasabah KUR sebanyak lebih kurang 3,6 juta
orang.Jumlah ini relatif kecil dibandingkan dengan jumlah UMKM yang membutuhkan
pinjaman. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Kementerian negara koperasi
danUKM tahun 2006 yang menyatakan bahwa jumlah UMKM yang membutuhkan kredit ada
sebanyak 87,34 % dari jumlah UMKM yang ada di Indonesia atausekirar 42,796 juta
unit usaha.
Dengan demikian jumlah
nasabah yang tercover dengan program KUR sebanyak 3,6 juta orang baru 8,4 %
dari jumlah UMKM yang membutuhkan pinjaman. Beberapa masalah yang dihadapi
dalam pelaksanaan program KUR khususnya dalam pengembangan penyaluran KUR
menurut Achmad Junaidi (2010) antara lain :
1) Tidak
semua bank pelaksana memiliki kantor atau outlet yang mudah dijangkau oleh UMKM
2) Masih
banyak petugas bank yang sering meminta agunan tambahan yang berlebihan,
meskipun KUR pada perinsipnya sudah dijamin oleh perusahaan penjaminan
3) Biaya
transaksi kredit maih danggap terlalu tinggi terutama untuk kredit dengan
pinjaman kecil-kecil
4)
Bunga
kredit KUR masih dianggap terlalu tinggi oleh kalangan UMKM
5) Keterbatasan
jumlah dan kualitas petugas pendamping kredit /BDS/KKMBdalam membantu UMKM
dalam mengakses kredit
6) Rendahnya
peran serta aparat pemerintah dalam menyiapkan calon debitur
V. V. Saran
Dari pembahasan di atas maka dapat
disarankan adanya penambahan bank penyalur dan atau kantor/outlet bank penyalur
yang mudah dijangkau oleh UMKM. Tentunya Diimbangi dengan pengawasan yang lebih
ketat terhadap bank-bank penyalur agar tidak meminta agunan tambahan yang lebih
besar dari ketentuan yang telah ditetapkan. Pemerintah sebagai penentu
kebijakan juga diharapkan mampu mendukung kegiatan KUR tersebut